Monday, November 16, 2015



 

LAPORAN HASIL WAWANCARA KOPERASI





Description: http://i.imgur.com/OOKjh.png
 

















DISUSUN OLEH:
BAGUS
DEAN DETA REZA (22214725)
JACQUELINE SABRINA. V (25214573)
JULFA SUKMAWATI (25214722)
M. ZAINUL MAKIN (27214601)


UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI 2014/2015






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi ini dengan judul “ Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas“. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Koperasi Program Studi Akuntansi Universitas Gunadarma.
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.Ibu Tri Endah, selaku Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
2.Bapak Rusman, selaku Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
3. Ibu Sriyanto, selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma.
4. Orang tua tercinta yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materil.
5. Seluruh teman – teman yang telah banyak membantu penulis.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Depok, Oktober 2015









BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda  dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.1 Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal pada umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah,

Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik adalah adanya peran Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil nggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan keuntungan konomis, meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan
keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus (kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihaketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke dalam suatu pembukuan.
Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang menyangkut industri/produk hulu dan/ atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.



1.2 RUMUSAN MASALAH

·         Mengetahui profil dari Koperasi Graha Artha Mas
·         Tujuan dari Koperasi Graha Artha Mas
·         Sistem Simpan Pinjam Koperasi Graha Artha Mas
·         Syarat meminjam atau atau syarat permohonan kredit dikoperasi Graha Artha Mas.

1.3 TUJUAN

      Tujuannya dari Koperasi Graha Artha Mas ini adalah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal permodalan pada usaha-usaha kecil menegah.


































BAB II
PEMBAHASAN

Kami dari kelompok 4 telah melakukan survei koperasi Graha Arta Mas yang berada di Jl.askes UI kelapa dua Depok.
Graha artha mas adalah koperasi simpan pinjam yang didirikan oleh Bapak Bintoro Kosasi pada tanggal 8 maret 2008. Tujuannya yaitu ingin meningkatkan usaha-usaha kecil menegah, koperasi ini sendiri saat ini dipimpin oleh Ibu Tri Endah dan wakilnya Bapak  Diki .
System kegiatan didalam koperasi ini yaitu simpan dan pinjam. Koperasi ini buka dari jam 08.00-16.00  dan nasabah harus memberikan jaminannya apabila ingin meminjam yaitu berupa BPKB sepeda motor/mobil. Dengan bunga 2,5% per bulan dan apabila nasabah meyimpan uang bunganya yaitu 0,8 % per tahun. Dalam sehari ada sekitar 20 nasabah yang datang untuk meminjam atau meyimpan ke koperasi Graha Artha Mas. Koperasi Graha Artha Mas ini memiliki cabang lain yaitu di Surabaya dan Nganjuk.
Seperti koperasi pada umumnya koperasi Graha Artha Mas tidak selalu berjalan mulus, melainkan juga terdapat nasabah yang bermasalah, seperti susahnya untuk membayar angsuran peminjamannya. Pada koperasi ini jika terdapat nasabah yang bermasalah, melanggar perjanjian dari yang telah disepakati oleh kedua pihak, cara menanganinya adalah dengan memberi surat peringatan 1-3 kali. Jika nasabah tersebut tidak mendengar dan menghiraukan peringatan tersebut maka jaminannya akan ditarik oleh pihak koperasi tersebut. Dan itu artinya otomatis jaminan berupa sepeda motor atau mobil akan diambil alih oleh pihak koperasi. Oleh karena itu, maksimal jangka waktu pembayaran, selama 3 bulan dan jangka waktu angsuran pembayaran paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin meminjam atau syarat permohonan kredit dikoperasi “Graha Artha Mas”:
A. Bila atas nama sendiri
·         2lembar fotocopy pemohon (suami&istri)
·         1 lembar fotocopy kartu keluarga pemohon
·         2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
·         2 lembar gesekan no. mesin dan no. rangka
·         3 lembar kwintansi kosong atas nama pemohon + bermaterai 6000
·         1 lembar struk gaji (pegawai)
·          1 lembar fotocopy buku KIR (Truk, pick up, box)
B. Dan bila belum atas nama
Syarat-syaratnya sama dengan diatas tetapi ditambahkan dengan
·         2 lembar fotocopi KTP atas nama BPKB/STNK
·         1lembar kwitansi jual beli surat keterangan dari RT/RW
·         3 lembar kwitansi kosong atas nama BPKB/STNK. Bermaterai Rp. 6000

Visi :
-          Membantu permodalan usaha-usaha pedagang menengah kebawah
-          Membantu permodalan biaya pendidikan

Misi :
-          Mensejahterakan karyawan-karyawan
-          Mensejahterakan nasabah dan rakyat sekitar














BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.

3.2 KRITIK DAN SARAN
Permasalahanya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju




No comments:

Post a Comment