Friday, December 22, 2017

ANALISIS KASUS, JENIS-JENIS AUDIT DAN KANTOR KAP BIG FOUR& SEJARAH

ANALISIS KASUS

          Dari kasus yang diceritakan dikelas, direktur utama Rs xxx beserta jajarannya yang memiliki jabatan tinggi secara sengaja memanipulasi data sehingga dapat dikatakan menyalahgunahi jabatan demi keuntungannya pribadi dan menurut saya telah melakukan kejahatan jabatan sehingga menurut saya perlu dilakukan audit investigasi pada Rs tersebut karena penyelahgunaan jabatan tersebut  menyebabkan perusahaan rugi hingga triliyunan rupiah laporan keuangan harus diperiksa secara detail sehinggal kejanggalan kejanggalan yang ada dapat diungkap dan oknum yang terbukti bersalah dapat di proses secara hukum .



The Big FourAuditors adalah kelompok empat firma Jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan swasta.

Empat besar auditor tersebut adalah :

1.       PricewaterhouseCoopers (PwC)
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG. Penghasilan gabungan Price Waterhouse Coopers di seluruh dunia mencapai 20.3 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. Di Amerika Serikat kantor ini beroperasi dengan nama Price Waterhouse Coopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam.

2.       Deloitte Touche Tohmatsu
Deloitte Touche Tohmatsu juga terkenal dengan merek Deloitte adalah urutan kedua terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok kantor akuntan internasional terbesar didunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan. Sebagai tambahan dari jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500. Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu.

3.       Ernst & Young (EY)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan Price Waterhouse Coopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta. Perusahaan (persekutuan/ perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein. Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak- anaknya persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney. Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young. Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia.
Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY"). Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina sudah dicuri PWC, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat.

4.       KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 miliar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.

Sejarah The Big Four
Pada tahun 1979, ada 8 kantor akuntan publik besar yang dikenal dengan big 8 yang mendominasi di dunia internasional, Delapan kantor akuntan tersebut adalah :
·         Arthur Andersen
·         Arthur Young & Company
·         Coopers & Lybrand
·         Ernst & Whinney
·         Deloitte, Haskins and Sells (Gabungan Haskins & Sells dengan satu perusahaan di eropa)
·         KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
·         Price Waterhouse
·         Touche Ross
Pada Juni 1989 Ernst & Whinney memutuskan untuk bergabung dengan Arthur Young dan kemudian membentuk Ernst & Young . Kemudian pada bulan Agustus ditahun yang sama Deloitte, Haskins & Sells pun melakukan merger dengan Touche Ross yang kemudian menghasilkan kantor akuntan Deloitte & Touche. Maka dengan ini, kelompok big 8 berubah menjadi big 6 .
Pada Juli 1998 Kantor Akuntan Price Water house memutuskan untuk bergabung dengan Kantor Coopers & Lybrand yang kemudian membentuk kantor akuntan Price Waterhouse Coopers. Dengan terbentuknya kantor akuntan Price Waterhouse Coopers ini, maka kelompok the big 6 berubah menjadi big 5 dengan anggota 5 Kantor Akuntan sebagai berikut :
·         Arthur Andersen
·         PricewaterhouseCoopers
·         Deloitte Touche Tohmatsu
·         Ernst & Young
·         KPMG
Pada tahun 2001 terjadi suatu peristiwa yang kita kenal sebagai Skandal Enron. Dalam Skandal Enron ini, kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan dianggap menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam skandal Enron. Kejadian ini menyebabkan kebangkrutan bisnis Arthur Andersen yang bersifat global. Kantor-kantor partner di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan bergabung menjadi kantor akuntan internasional lainnya Dengan adanya kejadian ini, maka hanya tersisa empat kantor akuntan internasional yang kita kenal dengan nama big 4 sampai saat ini.

The Big Four di Indonesia
Berikut ini kantor akuntan Big Four dengan afiliasinya di Indonesia :
·         KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja Affiliate of Ernst & Young
·         KAP Osman Bing Satrio Affiliate of Deloitte
·         KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja Affiliate of KPMG
·         KAP Haryanto Sahari Affiliate of PwC

JENIS-JENIS AUDIT



Jenis – jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Audit Operasional ( Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
  2. Pemeriksaan Ketaatan ( Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
  3. Pemeriksaan Intern ( Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
  4. Audit Komputer ( Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
  • Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
  1. Auditor Ekstern; Auditor ekstern / independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
  2. Auditor Intern; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
  3. Auditor Paja ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
  4. Auditor Pemerintah; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Monday, November 6, 2017

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK

A.   PELAKU PELANGGARAN KODE ETIK
Pelaku pelanggaran kode etik dalam kasus ini adalah mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
B.   IDENTITAS PELAKU
Nama          : SETYABUDI TEJOCAHYON, S.H.,M.Hum
Tgl Lahir     : Kediri, 14 Januari 1957
Jabatan      : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Golongan    : IV/C
Karier          :
-      Hakim PN Semarang 2006-2010
-      WAKA PN Tanjung Pinang mulai 12 Januari 2010
-      KPN Tanjung Pinang mulai 13 Juli 2010
-      WAKA PN Bandung sejak 12 Maret 2012
-      Hakim Tinggi PT Padang hasil TPM 19 Februari 2013

C.   KRONOLOGI PELANGGARAN KODE ETIK
Penangkapan wakil ketua pengadilan negeri bandung Setyabudi Tejocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 22 Maret 2013. Penangkapan itu bermula dari informasi Mahkamah Agung dan masyarakat. MA curiga Setyabudi bermain dalam kasus sebelumnya. Lembaga tersebut mulai mengamatinya saat menangani kasus dana bansos yang membelit para tujuh pegawai pemkot tersebut. Kemudian MA menginformasikannya pada KPK, KPK pun melakukan pengembangan.
Adapun kronologis penyuapan dan rekayasa hukuman kasus suap Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 2010 sebagai berikut:
1.   Sekitar Mei 2012 terdakwa bertemu Toto Hutagalung di PN Bandung dan meminta dana Rp 3 miliar untuk meringankan hukuman 7 terdakwa kasus Bansos dan tidak akan melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat dan disuruh melunasi kerugian Negara. Setelah diberitahukan kepada Dada, Edi siswadi kemudian memberikan USD 100 ribu kepada Toto.
2.   4 Mei 2012 terdakwa bersama Ramlan Comel mendatangi rumah toto dan menerima uang USD 80 ribu dolar dalam tiga amplop untuk dibagikan kepada kepala PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Wakil Panitera PN Bandung Rina Pratiwi dan satu amplop lagi untuk ketiga majelis hakim (Setyabudi, Ramlan Comel dan Djojo Djauhari
3.   16 Mei 2012 terdakwa bersama Ramlan Comel, Djojo Djauhari mengeluarkan penetapan tahanan kota untuk lima terdakwa, yakni Yanos, Luthfan, Firman, Uu, dan Rochman.
4.   23 Juli, JPU melimpahkan dua kasus terdakwa bansos lainnya atas nama Hafidz Kurnia dan Ahmad Mulyana. Kemudian Singgih Budi Prakoso menetapkan terdakwa dengan dua hakim anggota yang sama sebagai majelisnya.
5.   3 Agustus 2012 terdakwa dan dua hakim anggota mengabulkan permohonan penahanan kota untuk Hafidz dan Ahmad. Setelah semua tahanan kota terkabulkan kemudian meminta dana Rp 500 juta dan dibagi-bagi kepada Singgih Budi Prakoso, terdakwa, Ramlan Comel dan Djojo Djauhari.
6.   Terdakwa dengan tujuan untuk meringankan hukuman dan tidak melibatkan Dada, Edi dan Herry kembali meminta uang dari Juli 2012 hingga Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut : Uang USD 40 ribu diterima di depan kantor Jefri Sinaga, uang Rp 500 juta diterima di grand Serela, uang Rp 300 juta diterima di villa Ujungberung, uang USD 40 ribu diterima di Kantor PN Bandung, uang Rp 200 juta diterima di Caffe Shop, uang Rp 300 juta sebanyak dua kali diterima di Rumdin terdakwa, uang Rp 200 juta diterima di Cafe Bali dan uang Rp 10juta diterima terdakwa untuk tiket ke Bali. 7.
Selain uang terdakwa juga menerima perabotan untuk rumah dinas seperti televisi, kursi dan kulkas. Serta meminta fasilitas hiburan di Venetian Spa, Launge and Karaoke di Pasirkaliki.

D.  ANALISIS KASUS
Dalam kasus ini terjadi sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setyabudi Tejocahyono, ia adalah seorang wakil ketua hakim pengadilan negeri bandung. Kode etik yang telah ia langgar adalah tindak pidana korupsi yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang hakim. Hakim ketua Nur hakim menjatuhkan pidana kepada Setyabudi Tejocahyono diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf A, Pasal 12 huruf C dan Pasal 12 huruf A UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dalam UU No. 20 tahun 2001 memvonis 12 Tahun penjara dalam kasus dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, dan juga didenda Rp 200 Juta dan Subsider 3 bulan.
Kemudian setyabudi tejocahyono dinilai tidak peka terhadap tindakan korupsi yang dilakukannya, padahal terdakwa adalah seorang penegak hokum namun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semua itu dianggap bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim.
Tidak hanya menerima uang, terdakwa juga menerima dan meminta beberapa fasilitas seperti perabotan untuk di rumah dinas, serta fasilitas hiburan di Venetian Spa launge and karaoke di Paskal Hypersquare Bandung.

E.   KESIMPULAN DAN SARAN
1.   Kesimpulan
Setyabudi Tejocahyono merupakan wakil hakim Pengadilan Negeri Bandung yang melanggar kode etik seorang hakim, dengan ia menerima suap atas kasus Bansos Kota Bandung akhirnya ia di pecat dan dihukum penjara selama 12 tahun dan membayar denda 200 Juta.
2.   Saran
Semua profesi khususnya hakim memiliki etika dan peraturannya masing-masing, jangan mudah tergiur oleh harta yang bisa merubah hakikat manusia. Tanamkan kebaikan dalam diri karna itu adalah dapat melawan kejahatan.

F.   KASUS POSISI
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sempat menjadi hakim Tipikor, Setyabudi Tejocahyono, kini menjadi terdakwa kasus korupsi. Bahkan sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut, Setyabudi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup jika terbukti menerima suap dalam penanganan sidang Tipikor Penyimpangan Dana Bansos Kota Bandung TA 2009-2010.
Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum dari KPK, Ali Fikri SH MKn, kepada wartawan seusai persidangan perdananya yang mengagendakan pembacaan dakwaan di luar ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (15/8/2013). "Hukumannya bisa seumur hidup atau penjara 20 tahun karena pasal yang didakwakan berlapis," kata Ali.
Ali menuturkan, Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yakni tiga dakwaan primer ditambah dengan beberapa dakwaan subsider. Terdakwa bersama dengan hakim anggotanya H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada bulan April 2012 hingga Januari 2013 menerima uang suap Rp 1.810.000.000 dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung H Herry Nurhayat. Selain itu, terdakwa menerima 160 ribu dolar AS, dan barang perabotan rumah serta fasilitas hiburan di Venetian Spa Launge & Karaoke di Pasirkaliki. "Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," ujar Ali.
Pemberian uang suap untuk terdakwa yang diberikan olehDada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung ditujukan agar terdakwa menjadikan putusan kasus tipikor penyimpangan bansos Kota Bandung TA 2009-2010 tidak mengaitkan dengan nama Dada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat serta memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Pada putusannya ketika itu, terdakwa memutuskan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau diganti hukuman penjara 1 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sesuai dengan fakta pembacaan dakwaan terungkap bahwa awalnya terdakwa minta Rp 3 miliar kepada Toto Hutagalung setelah Toto beberapa kali bertemu dan mengenalkan diri sebagai orang kepercayaan Dada yang ingin meminta kemudahan proses hukuman para terdakwa kasus penyimpangan bansos. Terdakwa juga menyampaikan putusan di PN Bandung akan diatur oleh Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, dan putusan di PT Bandung akan diatur oleh Ketua PT Bandung Sareh Wiyono. Ia juga minta Pemkot Bandung membayar kerugian negara sesuai hasil penghitungan BPKP, sebesar Rp 9.440.225.000.
Toto menyampaikan permintaan itu kepada Dada Rosada dan Edi Siswadi. Lalu Dada minta Edi dan Herry untuk memenuhi permintaan itu melalui Toto. Dada juga minta Edi dan Herry untuk mengumpulkan para SKPD agar memberikan sejumlah uang guna pelunasan kerugian keuangan negara.
Uang itu diberikan kepada terdakwa secara bertahap. Pertama Edi memberikan 100 ribu dolar AS melalui Toto. Toto menyerahkan 80 ribu dolar kepada terdakwa di rumah Toto. Uang itu diberikan dalam tiga amplop masing-masing untuk Singgih Budi Prakoso sebagai Ketua PN Bandung, Rina Pratiwi selaku Wakil Panitera PN Bandung, dan satu amplop untuk majelis hakim yakni terdakwa, Ramlan Comel dan Djojo Djohari. Untuk sisa uang pelunasannya, terdakwa mengeluarkan penetapan penitipan uang yang akan dikembalikan ke rekening Rumah Penitipan Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan).
Selain itu, kata Ali, saat proses persidangannya, terdakwa yang menjadi ketua majelis hakim tipikor juga menerima hadiah dari Dada, Rp 500 juta untuk perubahan status tahanan ketujuh terdakwa dari tahanan penjara di rumah tahanan menjadi tahanan kota. Bahkan terdakwa juga melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana menerima 40 ribu dolar AS di depan kantor Jefri Sinaga, Rp 500 juta di Hotel Grand Serella, Rp 300 juta di Villa Ujungberung, 40 ribu dolar AS di kantor PN Bandung, Rp 200 juta di Coffee Shop, Rp 300 juta di rumdin wakil ketua PN, Rp 300 juta, Rp 200 juta di kafe Bali, dan Rp 10 juta untuk pembelian tiket pesawat.
Setyabudi langsung menyela jalannya persidangan kepada majelis hakim sebelum dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum. Setyabudi meminta kepada majelis hakim agar surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa tidak seluruhnya atau tidak detail. Permintaan itu diajukan Setyabudi, dengan alasan ia dan penasihat hukumnya sudah menerima surat dakwaannya. Namun majelis hakim yang diketuai Nur Hakim SH meminta Setyabudi mengulang apa yang dikatakannya karena kurang jelas.
Atas permintaan itu, Nur Hakim mengatakan bahwa dibacakan seluruhnya atau sebagian dakwaan, itu adalah hak JPU. Namun sesuai dengan prinsip persidangan itu terbuka sehingga perlu adanya keterbukaan kepada publik.

Monday, October 9, 2017

KODE ETIK PROFESI AKUTANSI

kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Apakah berminat menjadi seorang Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
auditor adalah profesi, yang biasanya punya suatu paguyuban atau perkumpulan profesional. Dan kita dibayar atas jasa yang kita lakukan.Dalam hal ini, melakukan audit terhadap laporan keuangan suatu perusahaan agar penyajiannya sesuai dengan standar-standar dan peraturan yang berlaku. Baik itu standar akuntansi keuangan, pajak, peraturan pemerintah dan standar lainnya.
Biasanya, kita diminta melakukan audit ke suatu perusahaan oleh suatu lembaga lain, misalnya Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) bagi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa.
Bapepam mewajibkan perusahaan yang listing di bursa untuk di audit setiap tahunnya. Audit jenis ini disebut statutory audit atau ada juga yang bilang mandatory audit.
Audit jenis lain biasanya dilakukan atas permintaan perusahaan itu sendiri jika mereka ingin melakukan sesuatu.
jadi kesimpulannya ketika ingin menjadi seorang auditor kita harus mempelajari hal dan prosedur tentang audit karena tanggung jawab yang dimilki sangat besar kepada perusahaan dan saya yang berminat menjadi auditor harus menguasai konsep akutansi dan auditing secara matang serta memperbaiki interpersonal skill saya sehingga bisa menjadi auditor yang bertanggung jawab penuh atas profesi saya .
https://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/

Thursday, March 23, 2017

SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2



BAHASA INGGRIS BISNIS 2
RELATIVE CLAUSES

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/1/19/Logo_Gunadarma.jpg


NAMA KELOMPOK :
  1. ADINDA PERMATA DEVY (20214265)
  2. ANJAR DWI PUSPITASARI (21214331)
  3. JULFA SUKMAWATI (25214722)

KELAS : 3EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI


RELATIVE CLAUSES

1.    Pengertian
Relative clause digunakan untuk memberikan informasi tambahan tentang sesuatu tanpa membentuk kalimat baru. Sesuatu yang dimaksud dapat berupa subjek atau objek dalam kalimat. Sehingga relative clause memiliki posisi sebagai anak kalimat di dalam sebuah kalimat majemuk bertingkat. Dengan menggunakan relative clause maka kalimat akan menjadi lebih efektif dan menghindari pengulangan kata tertentu. Dalam bahasa Inggris, relative clause juga disebut dengan adjective clause.

2.    Cara Membentuk
Relative clause akan diawali dengan relative pronoun yang menggantikan kata benda, frase kata benda, atau kata ganti benda yang dijelaskan.
Relative Pronoun
Fungsi
Who
Sebagai pengganti orang sebagai subyek.
Whom
Sebagai pengganti orang sebagai objek.
Whose
Sebagai pengganti kepunyaan.
Which
Sebagai pengganti kata benda.
That
Sebagai pengganti orang dan benda.

Berikut ini adalah perbandingan kalimat sederhana dengan kalimat kompleks yang menggunakan relative clause.
Kalimat sederhana.
Kalimat kompleks dengan relative clause
Rudi loves Rita.
Rudi loves Rita whom is a teacher at an International School in Jakarta.
My bag was broken yesterday.
My bag which I loved the most was broken yesterday.

 

3.    Contoh Kalimat

v Who dipakai sebagai pengganti orang sebagai subyek.
Contohnya:
The girl who is walking is my little sister.o
(gadis yang sedang berjalan itu adalah saudara perempuanku)
v Whom dipakai sebagai pengganti orang sebagai objek.
Contohnya:
The girl whom I met yesterday is my little sister.
(gadis yang saya temui kemarin adalah saudara perempuanku)
v Whose dipakai sebagai pengganti kepunyaan.
Contohnya:
I met my little sister whose bag is red.
(saya bertemu adik perempuanku yang mempunyai tas berwarna merah)
v Which dipakai sebagai pengganti kata benda.
Contohnya:
This is the music which I always listen.
(ini adalah musik yang selalu aku dengarkan)
v That dipakai sebagai pengganti orang dan benda.
Contohnya:
The girl that I talked will married next month.
(gadis yang saya bicarakan akan menikah bulan depan)

Sumber Referensi: