Permodalan Koperasi
1. Modal
Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan
Koperasi
·
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
·
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
B. Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
·
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
ü Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
·
Dasar SHU
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi dasar :
ü SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
ü Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
ü Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
ü Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus Pembagian SHU
ü Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
ü SHU Per anggota
SHUA = JUA +
JMA
Di mana : SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
ü SHU per anggota dengan model matematika


VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada
anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
2. Jenis
dan Bentuk Koperasi
·
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau
jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi
daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini,
angggota memiliki identitas sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota
sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen)
adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun
fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan
anggota yang dilakukan
secara efisien, seperti membeli dalam
jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi
pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan
kredit.
·
Koperasi Produsen
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota
koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam
kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan
baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat
diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen
berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang
ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena
mampu meningkatkan produktivitas
usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan
beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun
pengadaan input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil
produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses produksi
bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung resiko
bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
·
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak
dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi
produksi :
- Koperasi produksi
kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi
kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai
perusahaan sendiri.
·
Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder
pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya
adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi)
Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi
baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi.
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal
1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan Pasal 6, ayat
(1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Pasal
6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam
hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi,
namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini
memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi
anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
3. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi
Dilihat
dari Sisi Anggota
·
Efek Harga & Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa
pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya
pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian
SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk
anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang
lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
·
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan
Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
1.
Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2.
Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan
disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
·
Penyajian & Analisis Neraca
Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan
yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka
partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
dari perubahan waktu dan peradaban.
No comments:
Post a Comment